Cari Blog Ini

Arsip Blog

Minggu, 17 Juli 2011

MAKALAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH


BAB I
PENDAHULUAN

Selama ini yang kita ketahui tentang Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah madzhab yang :
-          Dalam akidah, mengikuti salah satu dari Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
-          Dalam ‘ubidiyah (praktek peribadatan) mengikuti salah satu Imam yang empat : Abu Hanifah, Malik Bin Anas, Muhammad al-Syafi’I dan Ahmad Bin Hanbal.
-          Dan dalam ber-tashawuf mengikuti salah satu Iman : Abu Qasim Al-Junaidi al-Baghdadi dan Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali.
Itulah yang ditulis oleh Hadlratus Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari dalam Qonun Asasi dan di setiap Muktamar NU disampaikan oleh Rais Aam sebagai sambutan pokok (Baehaqi, 2000 : 3).
Kalau kita mempelajari Ahlus Sunnah dengan sebenarnya, batasan seperti itu tampak begitu simple dan sederhana. Sebab pengertian tersebut merupakan definisi yang sangat eksklusif.
Lebih lanjut, Said Aqiel Siradj sebagaimana dikutip oleh Imam Baehaqi (2000:4), mengemukakan bahwa untuk mengkaji secara mendalam, terlebih dahulu harus kita tekankan bahwa Ahlus Sunnah Wal Jama’ah sesungguhnya bukanlah sebuah madzhab. Aswaja hanyalah sebuah manhaj al-Fikr (cara berpikir) tertentu yang digariskan oleh para sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi’in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relative netral dalam menyikapi situasi politik ketika itu.
Meski demikian, bukan berarti Aswaja-dalam keududkannya sebagai manhaj al-fikr sekalipun-merupakan produk yang bersih dari realitas sosio-kultural maupun sosio-politik yang melingkupinya. Hal inilah yang akan dibahas penulis dalam makalah ini, sehingga makalah ini diberi judul Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tinjauan Historis Ahlus Sunnah WAl Jama’ah
Husein Muhammad sebagaimana dikutip oleh Imama Baehaqi (2000:31), mengemukakan bahwa dalam sejarah pemikiran islam, term Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (Aswaja), muncul secara lebih popular setelah Abu Hasan al-asy’ari (w.324 H/936 M) dan Abu Mansur Al-Maturidi (w.944 M), mengajukan gagasan “Kalam”nya yang antithesis terhadap pemikiran-pemikiran mu’tazilah.
Pemikiran-pemikiran teologis kedua orang tersebut berhasil mempengaruhi pikiran banyak orang dan mengubah kecenderungan dari berpikir rasionalis ala mu’tazilah kepada berpikir tradisionalis dengan berpegang pada Sunnah Nabi Muhammad SAW. Karena itu Aswaja sering diidentikkan dengan Asy’arrisme-Maturidisme (Asy’ariah-Maturidiyah), sebagaimana dikemukakan komentator Ihya Ulumuddin, Murtaza Zubaidi dalam kitabnya Istihaf Saadah al-muttaqin (Baehaqi, 2000:31).
Al-Baghdadi sebagaimana dikutip Husein Muhammad yang tercantum dalam bukunya Imam Baehaqi (2000:34), mengemukakan bahwa para penulis sejarah pemikiran islam selalu mengaitkan istilah Aswaja dengan hadits Nabi SAW tentang kelompok-kelompok kaum muslimin yang terpecah menjadi 73 golongan. Nabi mengatakan bahwa semua kelompok tersebut akan masuk neraka kecuali satu, yaitu :”Ma’ana ‘alaih wa ashhabi” (tradisi saya dan sahabat saya). Dalam riwayat lain disebutkan : “Kecuali satu, yaitu Al-Jama’ah”.
Al-Sunnah, mula-mula diberi pengertian identik dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Ahlus Sunnah, dengan begitu berarti orang-orang yang mengikuti dan mengamalkan hadits Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi al-sam’ani (w.1166) menginformasikan pada kita bahwa Al-Sunnah dipakai sebagai lawan dari bid’ah (penyimpangan). Ketika bid’ah telah terjadi dan marak dimana-mana, maka sekelompok ulama melakukan reaksi atasnya dengan menyebut dirinya sebagai kelompok Ahlus Sunnah, yaitu sebuah kelompok yang ingin mengembalikan segala persoalan umat kepada tradisi Nabi SAW dan melakukan pembelaan terhadapnya (Baehaqi, 2000:35).
Pengertian ini dalam perjalanan selanjutnya diberi identitas yang eksklusif. Yakni ketika ia hanya ditujukan kepada Mu’tazilah. Dalam arti lain, gerakan-gerakan kelompok sunni ini lebih diarahkan kepada kelompok mu’tazilah yang telah dinilainya banyak melalukan penyimpangan dan mengabaikan tradisi Nabi SAW.
Sedangkan kata al-jama’ah, oleh al-zubaidi diartikan sebagai “thariq al-shahabah”, cara hidup dan berpikir para sahabat Nabi SAW (Ithaf, Vol II : 6). Tetapi Syatibi (w. 790 H) dalam al-I’tishan menyebebutkan al-jama’ah dalam berbagai pengertian. Pertama, mayoritas besar kaum muslimim (al-sawad al-a’dzam min al-muslimin). Kedua, para ulama mujtahid, ketiga para sahabat Nabi SAW. Keempat, kesepakatan orang Islam. Dan Kelima, golongan kamu muslimin dengan satu pemimpin (Al-Syatibi, Vol III : 136).
Sampai disini menjelaskan bahwa Aswaja bukan saja dapat dipahami sebagai sebuah filosofi “Ma’ana ‘alaih wa ash habi” dalam hal mana semua orang berhak menghubungkannya, melainkan juga pada tataran realitas kesejahteraan ummat. Diakui atau tidak Aswaja telah menjadi sebuah madzhab, yaitu sebuah aliran yang di dalamnya memakai unsure manhaj (cara berpikir) dan doktrin (Manhajiyyun Wa’aqadiyan) yang dapat dibedakan dari madzhab lain, dengan Asy’ari dan Maturidi sebagai pelopornya.(Baehaqi, 2000 : 37).
Sedangkan Zainuddin (1992:58) mengemukakan bahwa golongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah golongan yang didukung oleh para ahli hadits, ahli fiqih dan para ahli madzhab fiqih. Mereka satu sama lain tidak asaling kafir mengkafirkan, tidak tuduh menuduh keluar dari agama dan mereka berpaham dalam soal ibadah. Dalam member kelapangan dalam soal ibadah, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah berpedoman pada hadits :
اَلْاِخْتِلَافُ بَيْنَ اُمَّتِى رَحْمَةٌ
“Perbedaan diantara umatku adalah menjadi rahmat”
Golongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah ini berusaha untuk tetap berpegang dan mengikuti jejak Rosul dan para sahabatnya untuk terus berpegang pada kitabullah dan sunnah Rosulullah SAW.
Lebih lanjut, M.M.Sharif (2004:121) menyebutkan bahwa system teologi al-maturidi dan al-Asy’ari sampai saat ini banyak diterima oleh umat islam di dunia. Meski nama madzhab ini dinisbatkan pada mereka, sebetulnya pembuat system tersebut bukan al-maturidi dan bukan pula al-asy’ari serta keduanya bukan pula pionir di bidang ini. Imam Abu Hanifah (w. 150/767) merupakan ulama terkemuka pertama dalam lingkungan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, yang mengkaji teologi lama sebelum mempelajari fiqih, memerangi sekte-sekte sempalan di zamannya, dan dalam teologi dia mendirikan aliran ortodoks pertama. Al-Maturidi dan Al-Asy’ari mengikuti sistemnya ini, menjelaskannya dengan filsafat di zamannya. Berusaha untuk mempertahankannya dengan argument dan nalar, sehingga system tersebut memiliki landasan kuat. Oleh sebab itulah maka nama aliran ini identik dinisbatkan kepada orang yang member system ini dengan bentuk yang kukuh.

B.     Pemikiran-Pemikiran (Doktrin) Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
a.      Pahamnya Tentang Seorang Muslim dan Hal Dosa
Zainuddin (1992:58) mengemukakan bahwa golongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah berpendapat bahwa suatu golongan dapat dianggap atau diakui sebagai muslim apabila memenuhi tiga syarat :
1.      Mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisannya
2.      Ucapan itu diikuti kepercayaan dengan hatinya
3.      Dan dibuktikan dengan amal yang nyata
Adapun tentang dosa, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan kewajiban dan mengerjakan dosa yang sampai ia mati belum bertaubat, maka orang ini dihukum sama dengan orang mu’min yang mengerjakan maksiat. Orang ini apabila ia tidak diampuni Allah ia masuk neraka, tetapi tidak abadi. Ia akan lepas dari siksa neraka setelah selesai menjalani hukuman neraka, tetapi ia juga akan merasakan nikmat karena imannya (Zainuddin, 1992:59).
Dari uraian tersebut dapat kita bandingkan bahwa menurut ahlussunnah apa yang diperintahkan Tuhan itu baik dan apa yang dilarangnya itu buruk. Menurut mereka tidak ada kebaikan dan tidak pula ada kejahatan yang mutlak, karena itu hak prerogratif-Nya.

b.      Tentang Sifat-Sifat Allah SWT
M.M. Sharif (2004:63) mengemukakan bahwa menurut ahlussunnah Allah itu satu, unik, qadim dan wujud. Dia bukan substansi, bukan tubuh, bukan oksigen, tidak terbatasi oleh arah dan oleh ruang. Dia memiliki sifat-sifat seperti mengetahui, hidup, berkuasa, berkehendak, mendengar, melihat dan lain-lain. Menurutnya prinsip-prinsip bahwa Tuhan itu unik dan pada dasarnya berbeda dari sifat-sifat makhluk dan dengan doktrin “mukhalafah”, atau perbedaan mutlak. Berdasarkan doktrin ini, bila suatu sifat diaplikasikan kepada Tuhan, maka sifat tersebut mesti dipahami secara unik dan jangan dipahami seperti kita memahaminya terhadap makhluk. Karena doktrin “mukhalafah” inilah, asy’ariah berpendirian bahwa kita tidak boleh menyebutkan sifat Tuhan selain daripada yang termaktub secara jelas di dalam Al-Qur’an. Sifat-sifat tuhan berbeda dari sifat makhluk, bukan dalam tingkatan tetapi dalam jenisnya yakni dalam segenap hakikatnya.
Sedangkan bagi al-baqillani apa yang disebut sifat Allah bukanlah sifat dalam arti tekstual, tetapi mengandung makna hal, sesuai dengan pendapat Abu Hasyim. Sedangkan Abu Huzail menjelaskan bahwa sifat yang dimaksud adalah zat atau esensi Tuhan. Menurutnya arti “Tuhan Mengetahui” ialah tuhan mengetahui dengan perantara pengetahuan, dan pengetahuan itu adalah Tuhan sendiri. Arti Tuhan mengetahui dengan esensinya, kata al-jubba’i ialah untuk mengetahui, tuhan tidak berhajat kepada suatu sifat dalam bentuk pengetahuan atau keadaan mengetahui (Nasution, 2002 :135)
Lebih lanjut, Harun Nasution (2002:136) mengemukakan bahwa sifat-sifat Tuhan, kata al-ghazali, berbeda dari esensi Tuhan, tetapi berwujud dalam esensi itu sendiri. Uraian-uraian ini juga membawa paham banyak yang kekal, dan untuk mengatasinya kaum asy’ariyah mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukanlah Tuhan, tetapi tidak pula lain dari Tuhan.
Sedangkan Hamka sebagaimana dikutip oleh Yunan Yusuf (2003:182) dalam membicarakan sifat-sifat Tuhan mencoba menghindari perdebatan tentang apakah sifat Tuhan itu ada dalam dzat atau berbeda di luar dzat Tuhan itu sendiri. Karena menurut Hamka, memebahas sifat dan dzat manusia saja sangat sulit apalagi membahas sifat dan dzat Tuhan. Oleh sebab itu, ia lebih menitikberatkan kajiannya kepada manfaat praktis apa yang bisa ditarik dari pembicaraan Tuhan dan sifat-sifat-Nya. Manfaat apa yang dapat diambil dari pendiskusian tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya untuk mempertinggi kualitas iman seseorang, dan pada gilirannya akan mempertinggi pula kualitas dan kuantitas amal sholehnya.

c.       Tentang Keadilan Allah SWT
Mengenai konsep keadilan Allah SWT. Zainuddin (1992:61) mengemukakan pendapat Asy’ariyah bahwa Allah SWT pencipta segala perbuatan hamba-Nya. Dia berkehendak atas terjadinya segala perbuatan makhluk-Nya baik maupun buruk. Apabila seorang hamba bermaksud akan berbuat sesuatu, maka Allah menentukan apa yang dikerjakan oleh hamba tersebut, atas perbuatannya itu si hamba mempunyai kasab. Menurut Asy’ariyah, kasab itu ialah berbarengannya kemampuan si hamba dengan perbuatannya. Jadi hamba hanya punya kasab, sedangkan perbuatannya sendiri diciptakan Allah SWT.
Dalam uraian tersebut nampaklah bahwa aliran ini bersikap tengah-tengah antara pendapat Qadariah dan Jabariah. Allah menciptakankemmapuan dan kemauan si hamba yang keduanya berperan dalam berlangsungnya perbuatan, sehingga perbuatannya itu makhluk Allah. Jadi makhluk Allah itu ada yang tercipta tanpa perantara seperti batu, pohon-pohon dan sebagainya. Ada yang memakai perantara  yaitu segala makhluk yang dihasilkan kerja manusia. Karena si hamba merupakan perantara itulah maka dia bertanggung jawab dan mendapat balasan baik atau buruk. Dengan demikian, maka Allah itu bersifat adil, yaitu memberi pahala kepada seorang hamba sesuai dengan apa yang diusahakannya.

d.      Tentang Janji dan Ancaman
Menurut Mu’tazilah, sebagaimana dikemukakan oleh Zainuddin (1992:62), barangsiapa yang mati dalam keadaan kafir atau melakukan dosa besar maka orang itu akan kekal dalam neraka, dan barangsiapa yang mati dalam keadaan beriman, dia pasti masuk surga untuk selama-lamanya. Kaum mu’tazilah tidak menyebut adanya kemungkinan pengampunan Allah dan syafaat di hari kiamat.
Asy’ariyah tidak sepaham dengan mu’tazilah mengenai al-wa’d wa al-wa’id tersebut. Menurut ahlussunah asy’ariyah, tidak ada yang kekal dalam neraka, kecuali orang yang mati dalam keadaan kufur. Dan Allah berkuasa untuk mengampuni orang yang dikehendaki-Nya. Pengampunan itu masih ditambah dengan adanya syafa’at (pembelaan) daripada Nabi dan para Rosul serta para sholihin di hari kiamat (Nasution, 2002:71).
Lebih lanjut, Zainuddin (1992:63) mengemukakan bahwa dasar pemikiran Asy’ariyah ialah bahwa Allah SWT itu pemilik mutlak atas semua makhluk-Nya. Dia berbuat apa saja yang dia kehendaki dan menghakimi segala sesuatu menurut kehendak-Nya. Andaikata Allah memasukkan makhluk-Nya ke dalam surga, hal itu bukanlah suatu ketidakadilan. Sebaliknya kalau Allah memasukkan semua makhluk-Nya ke dalam neraka, hal itu bukanlah suatu kedzaliman, sebab yang dinamakan dzalim itu ialah memperlakukan sesuatu yang bukan miliknya, atau meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sedangkan Allah adalah pemilik mutlak atas segala sesuatu, sehingga tidak bisa digambarkan timbulnya kedzaliman daripada-Nya. Sebaliknya soal al-wa’d wa al-wa’id, al-maturidi sepaham dengan mu’tazilah. Menurutnya, janji-janji dan ancaman-ancaman Tuhan, tak boleh tidak mesti terjadi kelak.

e.       Tentang Melihat Dzat Allah di Akhirat
M.M. Sharif (2004:78) menyebtukan bahwa dalam hal ini Asy’ariyah berbeda dari paham mu’tazilah dan para filosof dan sejalan dengan paham umat muslim ortodoks, yang menyatakan bahwa Allah itu dapat dilihat, tapi mereka tidk sepakat mengenai apakah Tuhan dapat ditunjukkan. Mereka menerima prinsip filsafat bahwa apa saja yang menempati ruang atau arah mestilah temporal, padahal Allah tidk temporal. Pengakuan ini mengakibatkan mereka dihantui kerumitan, sebab bila Tuhan tidak “meruang atau mewaktu” dan sesuatu yang dapat dilihat, maka Tuhan tidak dapat dilihat, namun konklusi ini bertentangan dengan paham mereka bahwa Tuhan dapat dilihat. Jadi untuk mengatasi kesulitan ini, mereka menyatakan bahwa suatu benda biarpun benda itu tidk ada di depan orang yang melihatnya, mungkin saja untuk dilihat. Ini alasan yang lemah dan ganjil sekali, sebab sangat bertentangan dengan segenap prinsip optika.
Disamping itu, ahlussunah maturidiah juga sependapat dengan kaum ortodoks, dan dia menegaskan bahwa ayat-ayat al-qur’an dan hadits Nabi mengenai hal ini harus dipahami secara harfiah. Dengan pola pikir skolastik dia mengemukakan bahwa kata dan makna ayat dan hadits yang menerangkan tentang hal ini, menunjuukkan bahwa kita jangan memahaminya secara alegoris dan menafsirkan bahwa melihat Tuhan artinya “melihat tanda-tanda dan ganjaran-Nya atau mengetahui-Nya dengan hati”. Dengan kata lain, al-maturidi menegaskan bahwa melihat Tuhan di surga merupakan kenikmatan spiritual dan intelektual yang paling tinggi dan merupakan pahala termulia untuk yang beriman. Ini merupakan dasar aqidah yang dilandasi al-qur’an dan sunnah serta ditopang oleh akal. Jadi terimalah begitu, tak perlu berbelit-belit (Sharif,2004:120-121)

f.       Tentang perbuatan Manusia
Menurut Zainuddin (1992:64), kaum ahlussunah asy’ariyah mengatakan bahwa manusia mempunyai kemampuan yang berpengaruh atas segala perbuatannya dengan izin Allah SWT. Manusia juga mempunyai pilihan ikhtiar, tapi manusia dipaksa atas pilihannya. Kemampuan manusia tidak berpengaruh secara asli atas amal perbuatannya, hanya seperti tangan yang lumpuh. Karena itu, maka manusia tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak digariskan oleh izin dan kekuasaan Allah SWT. Dengan demikian, kaum asy’ariyah tidak mengakui adanya ikhtiar pada manusia, sesuai dengan firman Allah bahwa :”dia menciptakan apa saja yang dikehendaki termasuk yang diciptakannya dengan perantara perbuatan mereka”.
Sedangkan Hamka berpendapat bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat. Pilihan untuk menjadi kafir atau menjadi mukmin adalah berdasarkan pilihan bebas manusia itu sendiri, bukan ditentukan oleh Tuhan. Kebebasan berkehendak dan berbuat tersebut dimungkinkan dimiliki oleh manusia, karena kepada manusia diberikan potensi akal. Dengan akal inilah manusia menimbang mana yangbaik dan mana yang buruk, mana yang mendatangkan kemudlaratan dan mana yang mendatangkan kemanfaatan (Yusuf, 2003:206).

C.    Siapakah Ahlus Sunnah WAl Jama’ah itu ?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penulis mengutip pendapat dari salah satu Syaikh Al-Azhar, Muhammad ahmad Al-‘Adowy (1947:164), sebagai berikut :
وديا نتنا التى بها ندد ين التمسك بكتا ب الله وبسنّة نبيه صلى الل عليه وسلم وما روى عن الصما بة والتا بعين وأئمة الد يث فخن بذ لك معتصمون وبماكان عليه الاءمام أحمد بن حنبل قا ىلون ولمن خالف قوله مجا نبون.

Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa bukan merupakan suatu hal yang rumit untuk mengetahui siapa yang digolongkan ahlussunah wal jama’ah. Mereka adalah orang-orang yang mengikuti sunnah rosul, baik lisannya, perbuatannya maupun taqrirnya. Dan juga mereka mengikuti jama’ah para sahabat, yaitu mengikuti i’tikadnya, amal ibadahnya, dan perjuangannya untuk memelihara dan menjunjung tinggi agama islam yang diridhai Allah SWT.
Labih lanjut, Djarnawi Hadikusuma (1996:16) mengemukakan bahwa Rosulullah telah bersabda mengenai suatu waktu umatnya akan terpecah menjadi 73 golongan, semua masuk neraka kecuali satu golongan-para sahabat bertanya siapakah golongan itu ?. maka dijawab oleh Rosulullah : “Ialah golongan yang mengikuti sunnahku dan sunnah sahabatku”.
Menurut Djarnawi, sangat baik sekali kalau dalam kalangan umat islam ada organisasi gerakan islam yang mendasarkan segala amal ibadahnya serta jalan pikiran dan falsafah dihidupnya atas kitab Allah dan sunnah rosul. Teramsuk juga sunnah para sahabat yang diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih. Demikian pula berittiba kepada perjuangan rosulullah dalam dakwah islam dan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kesemuanya ini harus dilaksanakan agar terlihat dengan jelas dalam segala amalnya. Da’wah dan tablighnya yang terus giat, madrasah dan sekolahnya, rumah sakit dan panti asuhannya, masjid dan musholanya dan sebagainya. Maka dengan mengembalikan segala perkara agama kepada kitab Allah dan Sunnah Rosul, tidak dapat diragukan lagi bahwa organisasi semacam itu tergolong kepada ahlussunnah waljama’ah (Hadikusuma, 1996:16-17).
Disamping itu, Irfan Hielmy (1999,12) mengemukakan bahwa barangsiapa yang ‘itikadnya menyamai Rosulullah SAW dan para sahabatnya, maka selamatlah dia dari adzab Allah dan akan masuk surga. Oleh karenanya kelompok ini disebut “Al-Firqah an-Najiyah”(kelompok yang selamat), karena mereka patuh dan tetap dalam aqidah ahlussunnah wal jama’ah. Oleh sebab itu Al-Firqah an-Najiyah ialah ahlussunnah wal jama’ah pada setiap zaman, dimjulai dari zaman Rosulullah SAW beserta sahabatnya hingga generasi terakhir umat ini pada saat kiamat telah dekat. Seperti termaktub dlam sebuah hadits :
لاتزال طا ىفة من أمّتى علالحقّ ظا هر ين لايضرّ هم من خو لهم ولامن خا لفهم حتّى يأتي أمر الله وهم على ذلك

“Tiada henti-hentinya sekelompok umatku melahirkan al-hakl kebenaran, tidak menjadikan madlarat terhadap mereke, orang yang menghinakannya dan tidak pula terpengaruh oleh orang yang berlainan pendapat dengan mereka, sampai datang hari kiamat, sedangkan mereka tetap memegang teguh keadaan itu”.


BAB III
PENUTUP


a.       Yang dimaksud dengan ahlussunnah wal jama’ah di dalam lapangan sejarah pemikiran islam adalah kaum Asy’ariah dan kamu Maturidi. Selai itu, golongan ahlussunnah wal jama’ah adalah golongan yang didukung oleh para ahli hadits dan para ahli madzhab fiqih, yang satu sama lain tidak saling kafir mengkafirkan dan mereka sepaham dalam soal iabadah, yaitu mengikuti Rosulullah SAW, para sahabtnya dan para tabi’in.
b.      Secara ringkas, ahlussunnah wal jama’ah mempunyai paham : 1) Yang dihukumkan orang islam ialah orang yang mempunyai kepercayaan hati, dibuktikan dalam bentuk perkataan dan amaliahnya; 2) Orang islam yang berbuat dosa besar dan sampai matinya belum bertaubat, maka diklaim sebagai mukmin yang melalukan maksiat. Hukumannya akan masuk neraka, tetapi mempunyai harapan besar masuk surga, walaupun sudah berabad-abad lamanya; 3) Semua perbuatan Allah mengadakan / meniadakan sesuatu itu kita tidak mengetahuinya, dan yang mengetahui hanyalah Allah sendiri.
c.       Semua umat islam di tanah air kita Indonesia ini adalah termasuk golongan ahlussunnah wal jama’ah, tak ada kecualinya, karena i’tikad dan iabdahnya semua sesuai dengan ajaran Allah dan Rosul-Nya. 


DAFTAR PUSTAKA


Adawy, Muhammad Ahmad.(1947). As-Syarhu al-Jadid Lijauharotu at-Tauhid. Al-Haramain, Jeddah.

Hielmy, Irfan.(1999). Ukhuwah Ahlus Sunnah : Khazanah Aqidah, Moral dan Spiritual dari Pesantren. Penerbit Nuansa, Bandung.

Hadikusuma, Djarnawi.(1996). ahlussunnah wal jama’ah Bid’ah Khurafat. Percetakan Persatuan, Yogyakarta.

Baehaqi, imam.(2000). Kontroversi Aswaja : Aula Perdebatan dan Reinterpretasi.LkiS, Yogyakarta.

Nasution, Harun.(2002). Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Sharif, M.M.(2004). Aliran-Aliran Filsafat Islam. Nuansa Cendikia, Bandung.

Yusuf, Yunan.(2003). Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar. Perlamadani, Jakarta.

Zainuddin.(1992). Ilmu Tauhid Lengkap. Rineka Cipta, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar