Cari Blog Ini

Arsip Blog

Minggu, 17 Juli 2011

MAKALAH MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI SERTIFIKASI


BAB I
PENDAHULUAN


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang mempunyai nama-nama yang baik. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, para sahabatnya yang setia serta kita sebagai umatnya.
Dengan kesederhanaan makalah ini akhirnya dapat saya selesaikan sebagai tugas mata kuliah Profesi Keguruan dengan dosen pengampunya Hj. Ikah Atikah, M.Pd.
Dalam penulisan makalah ini saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu saya harap agar para pembaca maklum adanya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi saya dan umumnya bagi para pembacanya. Amin.


Darussalam,    November 2010






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Sertifikasi
Pengertian Sertifikasi dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu. Setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Upaya menjamin mutu agar tetap memenuhi standar kompetensi memerlukan adanya suatu mekanisme yang memadai. Penjaminan mutu guru ini perlu dikembangkan berdasarkan pengkajian yang komprehensif untuk menghasilkan landasan konseptual dan empirik, melalui sistem sertifikasi. Sertifikasi adalah prosedur yang digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atau jasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sertifikasi guru adalah prosedur yang digunakan oleh pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai guru.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikasi guru. Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya.
B.       Dasar Hukum Sertifikasi
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang terkait langsung yakni pasal 8; guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah pasal II, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, ayat (2) sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah, ayat(3) sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel, ayat (4) ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Undang Undang RI. 14/2005.

C.      Tujuan Sertifikasi
Wibowo (2004) mengungkapkan serrtifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut.
1.      Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan
2.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
3.      Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten
4.      Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan
5.      Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan

D.      Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut :
1.      Pengawasan mutu
a.    Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
b.    Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
c.    Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi-baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya.
d.   Proses seleksi yang lebih baik. Program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
2.      Penjaminan mutu
a.    adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak berkepentingan, khususnya para pengguna akan makin menghargai organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pengguna.
b.    Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi pengguna yang ingin mempekerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
Melengkapi uraian diatas, Tilaar (2003:382-391) mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan guru, sistem rekrutmen guru, pembinaan dan peningkatan karir guru.
1.      Kesejahteraan guru dapat diukur dari gaji dan insentif yang diperoleh. Gaji guru di indonesia ini masih relatif rendah dibandingkan dengan negara lain. Rendahnya kesejahteraan guru bisa mempengaruhi kinerja guru, semangat pengabdiannya dan juga pengembangan profesionalismenya.
2.      Tunjangan fungsional yang merupakan insentif bagi guru sebaiknya diberikan dengan penuh pertimbangan a) kesulitan tempat bertugas; b) kemampuan keterampilan; c)  fungsi, tugas dan peranan guru di sekolah; d) prestasi guru dalam mengajar.
3.      Sistem rekrutmen guru dan penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat mengingat banyak calon guru yang sering memilih tugas di tempat yang diinginkan.
4.      Pendidikan dan pembinaan tenaga guru dapat ditempuh melalui tiga cara yaitu pendidikan perjabatan, pendidikan dalam jabatan dan pendidikan akta mengajar.

E.       Prosedur Sertifikasi
Prosedur sertifikasi atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan S1 non pendidikan dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.      Lulusan program sarjana kependidikan sudah mengalami pembentukan kompetensi mengajar (PKM).
2.      Lulusan program sarjana non kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar (PKM) pada perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur.
3.      Penyelenggaraan program PLM di persyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi.
4.      Peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun non pendidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai tanda bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktek dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
5.      Peserta uji kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval (10-15) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja.
Prinsip uji kompetensi guru diselenggarakan secara komprehensif, terbuka, kooperatif, bertahap dan mutakhir (Depdiknas:2004). Komprehensif maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan uji kompetensi perlu dilakukan secara utuh, mencakup ranah dan standar yang berlaku pada masing-masing bidang studi. Terbuka adalah uji kompetensi yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan profesi, materi uji, proses dan waktu pelaksanaan ujian. Kooperatif adalah terbukanya kerja sama, baik antara lembaga penyelenggara uji kompetensi dan lembaga yang melakukan pembentukan kemampuan maupun antara lembaga uji kompetensi dan lembaga lain yang mempunyai fasilitas untuk uji kerja terkait. Bertahap adalah bahwa peserta dapat menempuh uji kopetensi secara bagian demi bagian sesuai dengan kesiapannya. Mutakhir adalah bahwa peserta yang telah mendapat sertifikasi kompetensi harus mengikuti uji kompetensi baru apabila tidak melaksanakan tugas dalam bidangnya selama minimal 10 tahun atau adanya tuntutan kinerja baru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan tuntutan dunia kerja.

F.       Penilaian Portofolio Dalam Sertifikasi
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang dicapai seorang guru dalam kurun waktu tertentu. Dokumen ini berkaitan dengan prestasi, hasil karya dan pengalaman selama guru tersebut berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi yang tercermin bisa berupa kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial. Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru yakni untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas sehari-hari serta peran guru sebagai agen pembelajaran.
Portofolio yang disyaratkan dalam sertifikasi guru juga berfungsi sebagai berikut.
a.       Wahana guru menampilkan unjuk kerja yang meliputi produktifitas dan kualitas hasil karya.
b.      Sebagai informasi untuk pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, terkait dengan standar yang sudah ditetapkan.
c.       Portofolio ini menjadi dasar penentuan ketulusan guru yang mengikuti sertifikasi. Dari data portofolio tersebut akan tergambar apakah guru yang bersangkutan sudah layak mendapat sertifikat pendidik atau belum.
Komponen portofolio sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan secara detail terbagi dalam 10 butir, yakni :
1.      Kualifikasi Akademik;
2.      Pendidikan dan pelatihan;
3.      Pengalaman mengajar;
4.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
5.      Penilaian dari atasan dan pengawasan;
6.      Prestasi akademik;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar