BAB I
PENDAHULUAN
Pada masa sekarang ini, tingkah laku manusia menunjukan kecenderungan yang mengarah kepada perbuatan dosa dan munkar yang melebihi batas dan jauh dari inti ajaran agama, serta semakin tenggelam kedalam lumpur penuh dosa. Situasi yang sekarang sedang melanda umat manusia diseluruh kawasan dunia, sebenarnya cukup membuat hati kita cemas. Sebab mereka sudah terlalu jauh dengan kebenaran yang menyebabkan situasi semakin tampak kritis. Bisa kita saksikan, bahwa saat ini apabila seseorang melakukan perbuatan dosa, maka ia tidak akan merasa dosa sedikitpun. Bahkan dengan sembarangan mereka berusaha menghalalkan suatu perbuatan tanpa mengindahkan syari’at islam dan norma-norma etika.
Hal ini disebabkan lantaran mereka telah kehilangan rasa takut kepada Allah dan hari pembalasan-Nya kelak. Mereka hanya mengenal satu kehidupan, yaitu kehidupan dunia. Pada umumnya manusia akan mengira bahwa kebahagiaan itu terletak pada kelezatan-kelezatan duniawi yang diharamkan, sehingga mereka tanpa ragu berbuat sekehendak hatinya. Contohnya salah satu masalah yang disesalkan ialah kebanyakan umat islam di negara-negara arab pada umumnya gemar meminum minuman keras (khamar) secara terang-terangan. Bahkan untuk memuaskan kesukaan ini, mereka telah membangun bar-bar khusus yang menyediakan beberapa minuman keras di dalam rumah mereka masing-masing. Begitu pun umat islam banyak yang membuka toko-toko yang khusus menjual berbagai minuman yang beralkohol (minuman berkhamar).
Mengingat bahwa minuman keras dilarang di dalam agama Islam, bahkan termasuk salah satu dosa besar, baik bagi peminumnya, maupun penjualnya, maka sengaja kami membahas masalah ini sebagai peringatan untuk kita semua. Maha besar Allah dengan segala firman-Nya.
öÏj.sur ¨bÎ*sù 3tø.Ïe%!$# ßìxÿZs? úüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÎÎÈ
Artinya :
Dan tetaplah memberi peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Adz Dzariyaat : 55)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Minuman Yang Beralkohol
Minuman yang beralkohol diantaranya ialah minuman keras adalah jenis minuman yang memabukan sehingga yang meminumnya menjadi hilang kesadarannya. Yang termasuk minuman keras seperti arak (khamar), minuman yang mengandung alkohol seperti Wine, Brendy, Whisky dan lain-lain. Khamar mempunyai pengaruh kuat terhadap akal pikiran manusia dan bisa mengakibatkan lupa diri. Allah swt. Melarang umat islam meminum khamar. Sebab khamar itu adalah najis (diharamkan meminumnya) dan termasuk perbuatan setan. Dosa meminum khamar termasuk dosa besar lantaran pengaruhnya yang bisa menghilangkan kesehatan akal. Para ahli fiqih telah sepakat tentang pengharaman khamar, dan siapa saja yang menolak pengharaman ini maka termasuk orang kafir dan dianggap keluar dari agama islam.
لَاتَشْرَبُ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرِّ
“ Janganlah kamu meminum khamar karena khamar adalah kunci segala kejahatan ”
B. Pengharaman Islam Terhadap Minuman Keras
Didalam mengharamkan khamar ini, islam memberantasnya secara bertahap melalui tiga fase, sehingga proses pengharaman ini tidak dirasakan sebagai suatu keberatan.
Tahap pertama, merupakan isyarat pengharaman khamar yang tertulis di dalam salah satu ayat :
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgÏù ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 tRqè=t«ó¡our #s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3 Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9 ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Tahap kedua, pengharaman tahap kedua ini berlaku setelah selesainya tahap pertama, yang dimulai dengan turunnya ayat :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? wur $·7ãYã_ wÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3Ï÷r&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar